Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ~ Beberapa waktu yang telah lalu, saya sudah pernah membagikan sebuah contoh surat perjanjian sewa-menyewa, yaitu contoh surat perjanjian sewa mobil yang baik dan benar. Dan untuk kesempatan ini, saya akan membagikan contoh surat perjanjian sewa rumah. Jadi silahkan disimak hingga selesai sehingga mungkin dapat bermanfaat bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan referensi dalam menyusun surat tersebut.
Seperti yang telah saya jelaskan pada postingan saya sebelumnya yang berjudul contoh surat perjanjian sewa mobil yang baik dan benar, telah saya jelaskan sedikit tentang kegunaan dari surat perjanjian. Surat perjanjian, baik itu perjanjian jual beli maupun sewa menyewa dibutuhkan apabila dimasa mendatang terdapat permasalahan yang terkait dengan perjanjian tersebut. Jadi keberadaan surat perjanjian tersebut adalah sebagai bahan bukti jika terjadi perselisihan di masa mendatang. Untuk penjelasan lebih lengkap berkenaan dengan surat perjanjian, bisa anda lihat langsung pada postingan saya sebelumnya tadi. Sekarang saya akan langsung membagikan contoh surat perjanjian sewa rumah.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAHKami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama :Alamat :Pekerjaan :No.KTP :selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama :Alamat :Pekerjaan :No.KTP :selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah di Jln. (sebutkan nama jalan) dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ruko di Jln. (sebutkan nama jalan) Surat Kuasa No. (sebutkan nomor) dengan nilai sewa Rp Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 29 Juli 2015.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Agustus 2015 dan berakhir pada Agustus 2015.
- Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
- Pelaksanaan sewa menyewa rumah ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa rumah yang baru.
- Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
- Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
- Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
- Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.Banda Aceh, 29 Juli 2015Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai 6000(Nama Terang) (Nama Terang)
Baca juga : Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKANSaya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:Nama :Pekerjaan :No. KTP :Alamat :Telp/HP :Tujuan : Untuk Membuka UsahaBersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
- Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
- Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
- Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
- Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari.
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.Banda Aceh, 29 Juli 2015Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai 6000(Nama Terang) (Nama Terang)
Demikianlah dua contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa saya bagikan hari ini, mudah-mudahan bisa menjadi berguna bagi Anda, terlebih lagi bagi Anda yang saat ini memang sedang membutuhkan referensi dalam menyusun surat perjanjian sewa rumah tersebut. Jika Anda juga membutuhkan contoh surat yang lain, silahkan lihat pada postingan contoh surat lengkap terbaru 2015. Terima kasih dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah"
Posting Komentar